"Kenapa kita suntik PMN? Untuk investasi dalam bidang infrastruktur, masalah pangan, dan kekuatan industri dalam negeri," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015)
Langkah pemerintah memberikan PMN kepada sejumlah perusahaan BUMN dianggap menjadi salah satu penyebab sulitnya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 disahkan menjadi UU APBN 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pembahasannya, sejumlah fraksi di DPR menilai besaran PMN yang diberikan pada perusahaan BUMN sebesar Rp44,48 triliun terlalu besar dan tidak sebanding dengan besaran anggaran untuk kesejahteraan rakyat melalui dana desa dan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
Kendati demikian, Bambang sepakat dengan pandangan-pandangan fraksi yang menyatakan pencairan PMN harus dapat persetujuan komisi teknis terkait. Pencairan semua PMN harus melalui pembahasan dan persetujuan dari Komisi XI DPR. Sehingga bisa saja meski sudah dianggarkan, DPR menolak mencairkan.
"Karena itu harus tepat sasaran dan harus dijaga. Kita sepakat nanti pencairannya pun DPR harus membedah lebih dalam dari komisi terkait. Dengan memberikan persetujuan atau penolakan," ungkap Bambang seraya menambahkan BUMN yang menerima PMN dan Kementerian BUMN harus memberikan argumentasi yang kuat ke komisi yang melakukan pembedahan terkait PMN ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News