Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan aturan pengelolaan TMII sebelumnya memang tidak mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itulah alasan utama yang menyebabkan TMII tidak pernah menyetor PNBP ke kas negara sejak 1977.
"Kalau penerimaan negara itu kan ada pajak dan non pajak. Kalau untuk pajak sudah ada, kita pastikan mereka bayar pajak. Yang nonpajak ini, PNBP belum ada," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII sebelumnya merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Namun Keppres ini dicabut melalui penerbitan Peraturan (Perpres) Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
Ia berharap adanya Perpres baru untuk pengelolaan TMII oleh negara ini bisa menghasilkan PNBP ke kas negara. Encep menegaskan, upaya pemerintah mengambil alih TMII semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) seperti TMII.
"Kalau yang PNBP enggak ada catatannya di kami. Karena memang Keppres 1977 itu belum dicantumkan berapanya. Ya, pahamilah situasi kebatinan di 1977. Pasti kalau ada nanti setiap tahun meningkat," ungkapnya.
Adapun bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).
"Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News