"2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau adalah Rp173,78 triliun," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Sri Mulyani berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bisa terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal sama saja mengurangi pendapatan negara dari sisi cukai rokok bisa terkumpul.
"Untuk itu diperlukan langkah-langkah bagi seluruh jajaran Bea Cukai dan kerja sama pihak lain, di dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan cukai hasil tembakau dengan dampak yang kita tetap sesuaikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, jumlah penindakan rokok ilegal setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Dari sebanyak 3.176 kali penindakan di 2017, meningkat jadi 5.200 kali penindakan di 2018, dan kembali naik menjadi 5.774 kali penindakan pada tahun lalu.
Tahun ini, DJBC menindak 8.155 kali meski di tengah situasi pandemi covid-19. Dari sisi jumlahnya, rata-rata rokok ilegal yang beredar adalah 335 juta batang setiap tahunnya. Dengan jumlah tersebut, tentunya penerimaan negara yang diamankan juga meningkat.
"Dari tindakan yang dilakukan, kita bisa selamatkan Rp339 miliar untuk 2020. Pada tahun sebelumnya, Rp247 miliar bisa diselamatkan. Sebelumnya lagi 2018 diselamatkan Rp225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News