Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perppu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Pertama, ada klausal sangat khusus kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui Bank Indonesia (BI), yang BI bisa beli langsung, ini akan diatur luar biasa hati-hati antara kami dan BI," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.
Dalam pasal 16 ayat 1 bagian c Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan, BI berwenang untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Termasuk SUN dan SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik virus korona.
"Di Perppu dibukakan kemungkinan itu, namun antara BI dan Kemenkeu membuat rambu-rambunya untuk tidak dipersepsikan, pemerintah secara ugal-ugalan defisit financing dengan pembiayaan dari BI. Ini untuk cegah market volatile menimbulkan tingkat harga tidak rasional kemudian perlu direspons dalam bentuk pilihan-pilihan pembiayaan," jelas dia.
Selain BI, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel juga diperbolehkan membeli SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi covid-19 yang diterbitkan pemerintah.
Di samping itu, pemerintah juga bisa melakukan penetapan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri. Pemerintah pun bisa memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika situasi keuangan memburuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News