Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan asumsi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2015 tidak bisa diubah. "Enggak bisa diubah, dan asumsi itu diperlukan untuk membuat postur. Postur itu sudah terbentuk," kata Bambang ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Rabu (11/3/2015).
Namun, yang paling penting Bambang memastikan fluktuasi rupiah saat ini tidak berdampak dan melebarkan defisit anggaran yang telah ditetapkan sebesar 1,9 persen dalam APBN Perubahan 2015. Hal ini dikarenakan, pemerintah sudah tidak harus membiayai subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang selama ini diimpor. Sehingga jika dolar menguat terhadap rupiah, pemerintah sudah tidak dipusingkan membayar impor BBM.
"Dulu, jika rupiahnya melemah, subsidinya naik, defisitnya bisa melebihi tiga persen misalnya. Nah sekarang enggak begitu lagi ceritanya. Jadi enggak ada dampak pada pelebaran defisit," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News