Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kenaikan ICP & Lifting Migas Bikin Penerimaan Negara Naik Rp51,7 Triliun

Suci Sedya Utami • 21 Juni 2016 14:34
medcom.id, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati kenaikan asumsi produksi atau lifting minyak dan gas dari usulan awal RAPBN-P 2016 masing-masing 820 ribu dari 810 ribu barel per hari dan 1.150 ribu dari 1.155 ribu barel setara minyak. Serta perubahan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) USD40 dari usulan USD35  per barel.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama Banggar menjelaskan atas kenaikan asumsi tersebut, dan juga penurunan cost recovery dari usulan awal USD11 miliar menjadi USD8 miliar, berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
 
Mantan Dekan FE UI ini menyebutkan, dampak dari perubahan asumsi tersebut ke Pajak Penghasilan (PPh) migas ada kenaikan Rp12,1 triliun dari Rp24,3 triliun dalam RAPBNP menjadi Rp36,3 triliun.

"Sehingga penerimaan pajak seluruhnya yakni Rp1.539,2 triliun dari usulan revisi sebelumnya Rp1.527,1 triliun," sebut Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
 
Sementara, untuk PNBP secara total  meningkat Rp39,7 triliun dari Rp205,4 triliun menjadi Rp245,1 triliun yang disumbang dari SDA Rp90,5 triliun di mana SDA migas menjadi Rp68,7 triliun dan SDA nonmigas Rp21,8 triliun. Sedangkan PNBP lainnya mengalami penurunan Rp700 miliar, pendapatan BLU naik Rp200 miliar dan laba BUMN tetap Rp34,2 triliun.
 
"Sehingga secara total pendapatan negara meningkat Rp51,7 triliun yang berasal dari kenaikan penerimaan pajak Rp12,1 triliun dan PNBP Rp39,7 triliun," jelas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan