Menteri ESDM Ignasius Jonan. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (FOTO: Medcom.id/Eko Nordiansyah)

Misi Pemerintah Masuk Peringkat ke-2 Negara Termudah Investasi Tercapai

Annisa ayu artanti • 06 Maret 2018 15:43
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai misi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang mudah berinvestasi sudah tercapai.
 
Hal itu diungkapkannya, mengomentari penilaian kelompok Bank Dunia yang menyatakan Indonesia sebagai negara termudah berinvestasi kedua di dunia.
 
Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo selalu memberikan arahan supaya membuka jalan investor berinvestasi di Indonesia. Dari masuknya investor itu pemerintah berharap dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong perekonomian nasional.

"Tapi begini, investasi, bapak Presiden mendorong sebesar-besarnya kenapa untuk menciptakan lapangan kerja baru sehingga kesejahteraan masyarakat secara agregat bisa lebih baik. Jadi semua perangkat pemerintah supaya bisnis friendly," kata Jonan saat ditemui di Energy Building, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
 
Baca: Indonesia Peringkat ke-2 Negara Terbaik untuk Berinvestasi
 
Seperti diketahui untuk sektor energi sampai dengan Maret 2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memangkas 186 aturan yang terdiri dari 90 regulasi dan 96 rekomendasi serta sertifikasi.
 
Penyederhanaan aturan ini dilakukan untuk memudahkan investasi khususnya di sektor ESDM. Selain itu penyederhanaan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
 
"Arahan Presiden business friendly, investment friendly, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Refleksinya peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas dia.
 
Adapun rincian pemangkasan di sektor migas pemerintah telah mencabut 18 regulasi dan 23 sertifikasi serta perizinan, sektor ketenagalistrikan sebanyak 20 regulasi. Lalu, untuk sektor minerba telah mencabut 32 regulasi dan 64 sertifikasi serta rekomendasi. Sedangkan untuk sektor energi baru terbarukan telah mencabut 14 aturan, SKK Migas 12 aturan dan BPH Migas sebanyak tiga aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan