"Jadi yang dari paradise paper itu ada 96 WP yang terkait dengan Indonesia, dari 96 orang itu hanya 62 orang yang itu tax amnesty," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Dirinya menambahkan, ada 25 wajib pajak dari 96 nama di Paradise Papers yang tidak melaporkan SPT Tahunan pada periode 2015. Selain itu, sebanyak 36 wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya untuk periode 2016.
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan dari 96 WP yang tercantum dalam paradise papers ini 64 WP yang telah melaporkan SPT. Pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan dari berbagai laporan termasuk Paradise Papers.
"Misal, si A di Paradise papers, kami tahu sudah atau belum ikut tax amnesty. Tapi asetnya apa? Kami harus cari tahu lagi. Proses ini kami lakukan terus menerus. Ini yang bertahap akan kami lakukan terus menerus," jelas dia.
Sebelumnya, Paradise Papers dibagikan oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan beberapa mitra seperti Guardian, BBC dan New York Times. Dokumen mencakup hampir tujuh juta perjanjian pinjaman, laporan keuangan, surat elektronik (surel) dan dokumen lainnya.
Beberapa tokoh Indonesia masuk juga ke dalam dokumen Paradise Papers. Mereka adalah Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto, Tommy dan Mamiek Suharto, dan Kepala Koordinasi Badan Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News