Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lewat 31 Desember, Balik Nama Aset Tax Amnesty Kena Pajak 2,5%

Suci Sedya Utami • 17 November 2017 15:35
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak peserta amnesti pajak yang melakukan pengalihan nama atas aset berupa tanah atau bangunan yang telah dideklarasikan. Insentif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2017.
 
Ani menegaskan, lewat dari 31 Desember maka fasilitas bebas PPh tersebut akan gugur, tak berlaku. Artinya mereka yang ingin balik nama tetap dikenakan PPh.
 
"Maka sesudah 31 Desember, fasilitas pembebasan PPh menjadi gugur. Dia harus membayar pajak biasa untuk biaya balik nama. Bukan berarti enggak bisa balik nama, balik nama namun kena pajak," kata Ani di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.

Ditemui ditempat yang sama, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal menambahkan, tarif PPh sebesar 2,5 persen dari nilai pengalihan aset tersebut.
 
Lebih jauh dia menegaskan, pengenaan tarif 2,5 persen tersebut bukan merupakan sanksi. Sebab tarif tersebut memang dikenakan saat ada pengalihan aset. Namun, karena adanya tax amnesty maka pemerintah memberikan kelonggaran bagi peserta yang ikut dan ingin mengalihnamakan asetnya untuk tak dikenakan pajak hingga 31 Desember 2017.
 
"Bukan disanksi ini kan fasilitas, sampai 31 Desember dia dapat fasiitas, tapi kalau enggak mau dialihkan hak dia juga kan," jelas Yon.
 
Sementera itu, wajib pajak diimbau agar menggunakan fasilitas tersebut baiknya sebelum 31 Desember untuk mengurangi kepadatan pelayanan di masa-masa tenggang waktu.
 
Apabila wajib pajak ingin menggunakan fasilitas tersebut bisa menunjukkan foto kopi surat keterangan pengampunan pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan