Ia menjelaskan, program tax amnesty ini berbeda dengan yang pernah dilakukan pemerintah pada periode 2016-2017 lalu. Menurut dia, saat program pengampunan pajak itu dilaksanakan masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti, ataupun belum menyampaikan seluruh hartanya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini kita kasih kesempatan enam bulan. Kalau Anda masih punya harta warisan, diberikan dari mertua, atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT Anda, ini kesempatan Anda melakukannya," kata dia dalam sosialisasi UU HPP, Jumat, 17 Desember 2021.
Sri Mulyani menambahkan, wajib pajak memang tidak diharuskan untuk mengikuti tax amnesty jilid II ini. Namun apabila nantinya ditemukan harta yang belum disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) maka sanksi yang akan dikenakan bisa dua kali lipat dari total harta yang tidak diungkapkan tadi.
"Konsekuensinya kalau harta sebelum 2015 dan kita temukan Anda belum lapor, maka Anda dapat sanksi 200 persen. Jadi kalau Anda punya rumah sebelum 2015, rumah, emas atau harta apapun belum lapor Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut saja sekarang, yang tadi jauh lebih ringan dibandikan sanksi 200 persen," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak harta yang belum disampaikan dalam SPT karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pemerintah juga memiliki ketentuan pertukaran informasi dengan negara lain dalam Automatic Exchange of Information (AEOI).
"Di mana pun Anda sembunyikan, kita dapat hartanya karena ada AEOI. Aku juga bisa minta negara itu pungut pajak atas nama kita. Jadi mendingan lah daripada hidupnya enggak berkah ikut saja (pengungkapan sukarela), daripada enggak berkah dan (dikenakan sanksi) 200 persen, jadi ikut saja," ujar dia.
Meski begitu, ia mengingatkan wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty ini tidak perlu menunggu akhir waktu karena bisa dilakukan mulai Januari. Sri Mulyani berharap sosialisasi seperti ini bisa membuka kemauan wajib pajak untuk lebih awal mengikuti program ini sehingga tidak merepotkan banyak orang.
"Kalau Januari kumpulkan surat, bisa ikut Februari, Maret, April, Mei atau Juni. Tapi jangan nunggu sampai hari terakhir. Taubatnya di ujung, taubatnya tinggal dua menit sebelum tutup, itu merepotkan semua orang nanti. Tapi memang kadang-kadang manusia taubatnya suka last minute itu. Tapi kita akan coba, makanya sosialisasi tujuannya sebaiknya lebih mudah, lebih awal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News