Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap inflasi di 2022 Terbatas

Antara • 10 Februari 2022 16:37
Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak satu persen dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak terbatas terhadap inflasi di 2022.
 
Hal itu karena kenaikan tarif PPN relatif rendah dan baru dimulai di pertengahan tahun. "Itu pun mulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun itu tiga perempat tahun, sehingga dampaknya inflasi ke 2022 cukup terbatas," kata Febrio dalam Taklimat Media daring, dilansir Antara, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Sementara itu, pemerintah menargetkan sasaran inflasi pada 2022 sebesar tiga plus minus satu persen year on year (yoy), atau lebih tinggi dari realisasi 2021 sebesar 1,87 persen year on year.

"Kita ada kenaikan tapi tidak akan terlalu banyak karena PPN, itu (kenaikan inflasi) di bawah setengah persentase inflasi. Jadi cukup bisa kita antisipasi," ujar Febrio.
 
Kebijakan tarif PPN yang baru telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada 2025 kenaikan tarif tunggal PPN akan berlanjut menjadi 12 persen.
 
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya kini tengah menyusun aturan turunan PPN agar bisa diimplementasikan per awal April 2022.
 
Aturan turunan PPN dalam UU HPP akan mempertimbangkan bermacam aspek, terutama daya beli masyarakat yang masih terdampak covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan