Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Minta DPR Masukkan Revisi UU Cipta Kerja sebagai Prolegnas Prioritas 2022

Eko Nordiansyah • 29 November 2021 14:16
Jakarta: Pemerintah akan segera mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, revisi UU Cipta Kerja akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.
 
"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam prolegnas prioritas di 2022," kata dia dalam video conference, Senin, 29 November 2021.

Airlangga menambahkan, rencana revisi UU Cipta Kerja ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan tersebut, MK meminta aturan itu diperbaiki dalam dua tahun karena UU yang sebelumnya dianggap menimbulkan ketidakjelasan.
 
"Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan, pasca keputusan MK," ungkapnya.
 
Majelis Hakim MK sebelumnya menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
 
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.
 
Anwar juga menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR memperbaiki pembentukan sesuai tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang memperbaiki aturan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.
 
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen bila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan. MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan