"Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini (Jumat)," sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP, Sabtu, 30 Maret 2019.
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019 yang jatuh pada Minggu.
"Adapun wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang pertama, menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018," tulis pengumuman di DJP.
Kedua, diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. Ketiga yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
"Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," lanjut pengumuman tersebut.
Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar dua persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing. Sementara bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id