Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

Pemerintah Segera Rumuskan Sanksi Bagi K/L yang tak Dapat WTP

Desi Angriani • 26 Mei 2017 15:18
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Pemerintah segera merumuskan sanksi bagi kementerian/lembaga (KL) negara yang tidak mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Sanksi tersebut akan diberikan kepada enam lembaga yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, TVRI, Badan Keamanan Laut, serta Badan Ekonomi Kreatif.
 
"Ya harus dirumuskan dulu sanksinya ke depan, enggak bisa juga kemudian main dikatakan sanksi, harus kita rumuskan lah kalau tidak WTP apa sanksinya," kata Darmin, seusai mengahadiri penyerahan hasil audit laporan keuangan 2016 di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Menurutnya, kementerian/lembaga yang tidak mendapat WTP dari BPK belum tentu melakukan pelanggaran. Misalnya, sebuah program perencanaan yang telah dilaksanakan tapi dalam pelaporannya tidak bisa dijelaskan secara detil atau terperinci.
 
"Kadang-kadang itu sebenarnya tidak WTP itu belum tentu melanggar. Urusan APBN memerlukan spesialis-spesialis untuk melakukan agar complay terhadap aturan main," imbuh dia.
 
Kendati demikian, Darmin mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2016. Opini WTP merupakan kali pertama terjadi sejak 2004. Dengan begitu, pemerintah mampu menyelesaikan hampir semua hasil temuan lembaga auditor negara pada tahun lalu.
 


 
"Perbaikan jelas terjadi dan pencapaiannya cukup siginifkan setelah berusaha 12 tahun melakukan penyempurnaan. itu berarti tidak ada lagi hal-hal yang tidak terjelaskan di dalam laporan keuangan K/L terutama yang WTP tentu saja," tandas matan Gubernur BI ini.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN), 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini WTP. BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL atau 9 persen dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL atau 7 persen.
 
Beberapa hal yang menjadi temuan dalam LKPP 2016 adalah pengelolaan pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) pada 46 Kementerian/Lembaga (K/L) belum sesuai ketentuan, pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun yang tidak memperhitungkan piutang pajak senilai Rp879,02 miliar. Namun temuan-temuan itu tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016 yang secara umum dinyatakan WTP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan