Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan untuk menurunkan tarif pajak diperlukan banyak pertimbangan. Tentu harus melihat bagaimana situasi dan kondisi perekonomian termasuk beragam langkah guna memitigas sejumlah risiko.
"Kita tidak akan menurunkan tarif kalau tujuannya perang tarif. Jadi sampai sekarang pun Kementerian Keuangan melihat belum adanya rencana untuk menurunkan tarif PPh," kata Adriyanto, dalam pelatihan media, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Desember 2017
Adapun yang saat ini dilakukan pemerintah yakni menguatkan institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu khususnya untuk menumbuhkan dan memperbaiki kepatuhan wajip pajak. Keyakinan masyarakat atau wajib pajak termasuk investor terhadap kredibilitas DJP Kemenkeu lebih penting dibandingkan dengan faktor-faktor lainnya termasuk pengurangan tarif.
"Faktor-faktor lain enggak banyak pengaruhnya, seberapa besar pun pengurangan tarif itu sebetulnya pengaruhnya akan kecil dibandingkan dengan kalau kepercayaan ke institusi pajak sangat besar. Jadi sampai sekarang pun kami belum lihat pengurangan PPh jadi solusi," jelas Adriyanto.
Seperti diketahui, Trump tengah melakukan reformasi pajak AS dengan menurunkan tarif pajak untuk korporasi lebih rendah dari sebelumnya. Penurunan tarif pajak AS bahkan berada di bawah tarif pajak badan yang diterapkan oleh Indonesia yakni 25 persen.
Selain itu kebijakan worldwide tax system menjadi territorial tax system yakni dengan tidak memajaki penghasilan yang bersumber dari luar AS. Melainkan hanya memajaki siapapun objek pajaknya baik WN AS maupun WNA yang mendapatkan penghasilan di dalam AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id