Dari jumlah tersebut, 93 persen di antaranya disampaikan melalui layanan pelaporan SPT secara online (e-filing). Hal ini menunjukkan para wajib pajak sudah memanfaatkan layanan ini secara baik. Diharapkan pelaporan SPT ini kian membaik hingga akhir waktu yang sudah ditentukan.
"Yang membuktikan bahwa e-filing sudah memasyarakat dan membantu WP dalam melaporkan pajaknya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, kepada Medcom.id, di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
DJP, lanjut dia, terus mengajak para wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya sebelum batas waktu yang ditetapkan. Bahkan DJP juga bekerja sama dengan pihak lain seperti instansi pemerintah, perusahaan, hingga asosiasi.
"Termasuk banyak di Sabtu dan Minggu kemarin, membuka kelas-kelas pajak di KPP, merekrut ribuan relawan untuk membantu e-filing, berkolaborasi dengan IKPI dan asosiasi lainnya, juga menjaga sistem e-filing agar tetap lancar, dan lain-lain," jelas dia.
Dirinya menambahkan selama pekan ini DJP akan fokus untuk bagaimana meningkatkan pelayanan. Dengan ini tentu diharapkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak bisa meningkat sehingga menentukan level compliance perpajakan.
"Setelah batas waktu berakhir, tentunya akan ada tindak lanjut dari KPP terhadap WP-nya yang belum menyampaikan SPT Tahunan, berupa pembinaan dan pengawasan agar mereka tetap menyampaikan SPT Tahunannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id