Mengutip riset Morgan Stanley tentang Ekonomi Indonesia bertajuk 'How Much More To Go For This Rate Hike Cycle?', di Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018, disebutkan kebijakan suku bunga kebijakan BI kali ini diputuskan lebih awal dan lebih tinggi dari perkiraan enam bulan lalu dan hal ini karena nilai USD tetap kuat dan rupiah mengalami tekanan.
"Tidak seperti bank sentral lain yang memiliki mandat inflasi atau pertumbuhan, mandat Bank Indonesia adalah stabilitas nilai tukar rupiah," ungkap Ekonom Morgan Stanley Deyi Tan.
Sehingga, lanjutnya, kebijakan BI pun terutama dipengaruhi oleh risiko stabilitas keuangan akibat pergerakan mata uang yang tiba-tiba. Kenaikan suku bunga menjamin stabilitas makroekonomi dengan meningkatkan selisih antara suku bunga riil di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Sedangkan tingkat suku bunga riil yang tinggi memberikan tekanan pada pertumbuhan, tambahnya, tetapi dampak pertumbuhan dapat dikelola untuk saat ini. Suku bunga kebijakan sebesar 5,25 persen dan ekspektasi inflasi Morgan Stanley sebesar 3,8 persen untuk 2019 menempatkan suku bunga kebijakan riil pada 1,5 persen.
"Atau lebih tinggi dari tingkat suku bunga kebijakan riil netral pada 0,75 persen seperti yang diperkirakan oleh BI," tuturnya.
Tingkat suku bunga riil yang lebih tinggi akan membebani pertumbuhan kredit, lanjutnya, tetapi dampak dari pertumbuhan sejauh ini masih bisa dikelola dengan baik karena pertama para pembuat kebijakan melonggarkan persyaratan makroprudensial untuk pinjaman properti dalam rangka mendukung pertumbuhan.
"Kedua, dampak dari suku bunga kebijakan bisa jadi tidak efektif akibat mekanisme transmisi suku bunga yang kurang sempurna. Ketiga, data makro yang masuk saat ini menunjukkan bahwa perekonomian masih bisa menyerap kenaikan suku bunga ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28-29 Juni 2018 memutuskan untuk menaikkan kembali BI 7 Days Reverse Repo Rate sebanyak 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Kenaikan suku bunga acuan diiringi dengan kenaikan suku bunga deposit facility 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga lending facility 50 bps menjadi enam persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kenaikan suku bunga acuan ini berlaku efektif sejak 29 Juni 2018. Keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve menjaga daya saing pasar keuangan domestik.
"Tentunya kondisi itu terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News