Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan Kemenku sekarang ini memiliki kewenangan yang lebih untuk menetapkan PNBP. Apalagi setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) PNBP menjadi Undang-Undang (UU) mengantikan UU Nomor 20 Tahun 1997.
"Dengan RUU ini Kementerian Keuangan diberikan wewenang untuk memverifikasi dan menilai apakah ini tarif dipungut atau tidak sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juli 2018.
Dirinya menambahkan, ke depannya jumlah PNBP yang diterapkan akan diturunkan secara perlahan. Harapannya adalah PNBP yang dikenakan kepada wajib bayar memang betul-betul layak dipungut oleh K/L sehingga menghilangkan pungutan yang tidak diperlukan lagi.
Nantinya K/L akan mengusulkan tarif PNBP yang akan ditetapkan dengan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkeu. Tak hanya itu, pengenaan tarif PNBP juga akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), selain dari yang sudah ditetapkan dalam UU.
"Dengan UU yang baru ini, kita perkuat adalah proses verifikasinya. Sekarang di undang-undang yang baru ini K/L menjadi institusi. K/L-nya selain dia mengusulkan PP-nya dan mengeksekusi pungutannya dan verifikasi penerimaan pungutan itu," jelas dia.
Askolani berharap penerapan RUU PNBP yang baru akan menghindari pengenaan tarif yang berlebihan dan tidak sesuai ketentuan. Apalagi dalam aturan yang baru, pemerintah bisa menetapakn tarif PNBP nol rupiah atau nol persen untuk pertimbangan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id