Kepala Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu M Tunjung Nugroho mengatakan dengan percepatan restitusi tanpa harus dilakukan pemeriksaan lebih jauh, dan cukup dilakukan dengan penelitian, bisa menghemat Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini dipekerjakan untuk memeriksa proses restitusi tersebut.
Dirinya menilai SDM tersebut nantinya bisa difokuskan untuk mengerjakan tugas pemeriksaan yang dinilai lebih memiliki risiko tinggi. "Kita bisa menggeser pegawai dari pemeriksaan PPN restitusi, ke pemeriksaan yang tepat dan efektif," kata Tunjung, di Mataram, Kamis, 19 April 2018.
Tunjung mengatakan jumlah pemeriksa pajak saat ini sekitar 6.000 orang dengan berdasarkan statistik Ditjen Pajak Kemenkeu sebanyak 20-25 persennya selama ini ditugaskan untuk memeriksa resitusi PPN.
Ia berharap dengan adanya percepatan restitusi tersebut, sebanyak 80 persen dari 25 persen yang selama ini ditugaskan untuk memeriksa restitusi bisa berpindah dan dipekerjakan untuk pemeriksaan yang lebih tepat.
Adapun saat ini, untuk kantor wajib pajak besar (LTO) dalam satu tahun satu pemeriksa bisa mengerjakan empat hingga lima Laporan Hasil Penelitian (LHP) all taxes. Sementara di kantor wajib pajak khusus dan madya bisa mengerjakan enam hingga tujuh LHP. Kemudian untuk kantor pratama yakni antara delapan hingga 10 LHP.
"Harapannya dengan pergeseran kepatuhan, volume pemeriksaan untuk pengalian potensi meningkat," tutur dia seraya menambahkan bahwa tahun ini rencananya Ditjen Pajak Kemenkeu akan menambah jumlah pemeriksa baru yakni sekitar 700-an orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id