Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak masih membuka pintu bagi wajib pajak tersebut untuk melaporkan SPT hingga Desember 2018.
"Ada tiga juta lagi yang belum laporkan SPT, tetap kita dorong," kata Hestu di Mataram, Rabu, 18 April 2018.
Hestu mengatakan memang jatuh tempo untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yakni hingga 31 Maret. Namun, DJP pun tak melarang wajib pajak untuk melaporkan melebihi masa jatuh tempo tersebut, dengan catatan nantinya akan dikenakan sanksi adminstrasi berupa denda sebesa Rp100 ribu.
"Silahkan sampaikan hingga Desember, tapi tetap kena sanksi. Kita sudah memetakan di Kanwil dan KP untuk ditindaklanjuti," jelas dia.
Sebagai informasi, data DJP mencatat total SPT yang disampaikan hingga 31 Maret yakni mencapai 10,59 juta atau tumbuh 14,01 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan perbadingan delapan dai 10 SPT yang disampaikan secara elektronik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,49 juta dilaporkan secara elektronik, dari realisasi tersebut dikatakan bahwa minat masyarakat dalam menggunakan sarana elektronik semakin tinggi di tahun ini, atau mengalami pertumbuha 21,6 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id