Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Antara, Jumat, 15 Januari 2021.
"Terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat," jelasnya.
Hestu menyatakan saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi.
Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hestu menuturkan untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK- 143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News