Meskipun sudah bisa diimplementasikan setelah diundangkan 8 Mei 2017, namun untuk menjadi ketetapan hukum yang lebih kuat, maka Perppu tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Maka dari itu, nasibnya ke depan yakni tergantung lobi-lobi dengan DPR. Sebab, untuk jadi UU, harus memasukkan draf dan juga dibahas oleh parlemen di Senayan.
baca : Pemerintah Telah Terbitkan Perppu AEoI
"Masih dalam proses bahwa akan ada pembahasan di DPR," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.
Namun, tentu tidak mudah meloloskan menjadi UU. Jika melihat pada beberapa aturan yang ingin jadi UU seperti Perppu KPK yang masih sulit menjadi UU karena mendapat banyak penolakan dari anggota dewan.
Untuk memuluskan jalan dari pertentangan DPR, Darmin mengatakan, pemerintah akan menyampaikan bahwa negara lain pun yang berkomitmen dalam AEoI, melakukan hal yang serupa. Pemerintah akan memastikan hadirnya kebijakan ini tak akan merugikan negara.
"Jadi jangan dilihat bahwa itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau enggak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah diagungkan oleh pemerintah. Jadi rasanya sih enggak ada masalah," jelas dia.
Sekadar informasi, Perppu tersebut dikeluarkan sebagai aturan primer dalam mengimplementasikan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEoI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id