Pendapatan negara pada 2022 terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp322,4 triliun hingga Rp363,1 triliun, dan hibah sebesar Rp1,8 triliun hingga Rp3,6 triliun.
"Pemerintah agar menindaklanjuti hasil Rapat Panja Pendapatan Negara 2022," kata Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Pertama, ia menyebut pemerintah perlu membuat strategi dan kebijakan yang dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan.
"Pemerintah agar memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan negara yang nantinya ditetapkan dapat terealisasikan sehingga memberikan kepastian terhadap setiap belanja negara dan pembangunan yang direncanakan," ungkapnya.
Ketiga, pemerintah agar meningkatkan penerimaan perpajakan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Keempat, pemerintah agar memaksimal data Tax Amnesty 2016 dan Informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kelima, pemerintah agar merumuskan objek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.
"Pemerintah agar meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya atas perkembangan harga komoditas barang tambang yang mulai membaik beberapa waktu terakhir," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id