Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Yes!, Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Eko Nordiansyah • 21 Juni 2021 19:32
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak bagi dunia usaha sampai dengan akhir tahun ini. Padahal sebelumnya insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini hanya berlaku hingga Juni sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021.
 
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, perpanjangan insentif usaha ini diberikan memperhatikan kebutuhan dunia usaha. Apalagi saat ini dampak pandemi covid-19 masih dirasakan, sehingga pemberian insentif pajak ini dinilai perlu diperpanjang.
 
"Pemerintah telah memutuskan beberapa fasilitas pajak, beberapa insentif pajak akan diperpanjang, sehingga berlaku sampai dengan akhir tahun," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, insentif pajak hingga 18 Juni 2021 sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 300 ribu wajik pajak. Untuk dunia usaha, insentif pajak yang sudah dimanfaatkan oleh wajib pajak mencapai Rp36,02 triliun.
 
"Untuk PMK 9 dalam hal ini diberikan pasal 21, 22, 25, restitusi (PPN), pasal 25 untuk penurunan tarif PPh Badan yang tentu dinikmati oleh semua, dan untuk UMKM," ungkapnya.
 
JIka dirinci, insentif PPh 21 dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja dengan nilai Rp1,32 triliun, PPh 22 untuk 15.709 wajib pajak senilai Rp10,09 triliun, PPh 25 untuk 69.087 wajib pajak senilai Rp15,55 triliun, restitusi PPN untuk 819 wajib pajak senilai Rp1,39 triliun, PPh 25 Badan untuk seluruh wajib pajak senilai Rp6,84 triliun, dan PPh final UMKM untuk 127 ribu UMKM senilai Rp320 miliar.
 
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk properti bagi 2.711 pembeli dengan nilai sekitar Rp79,99 miliar, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan kepada lima penjual dengan nilai manfaat mencapai Rp428,67 triliun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan