"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp49 miliar hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri dari pakaian bekas, besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sajadah.
Barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Baca juga: Menperin: Kami Tak Anti Impor, Tapi Jangan Matikan Industri Nasional! |
638 bal pakaian bekas
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang turut hadir dalam pemusnahan produk-produk impor tidak sesuai ketentuan tersebut mengatakan, dari hasil operasi bersama didapatkan sebanyak 638 bal pakaian bekas.
Adapun pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta, sebanyak 113 bal; Pasar Gedebage, Bandung, sebanyak 221 bal; dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal. "Khusus untuk Pasar Senen, penindakan 12 Oktober (2023) didapatkan lagi 104 bal," beber Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, operasi bersama juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta, dan Cikarang. Dari hasil penindakan tersebut disita sembilan kontainer berukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal senilai Rp12 miliar.
Pada wilayah Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan tindakan sitaan impor karpet atau sajadah sebanyak 53.030 buah dengan perkiraan nilai Rp1,8 miliar.
"Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda (Pemerintah Daerah) Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat, karena untuk sajadah ini masih bisa digunakan, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," papar Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan, akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi UMKM serta konsumen Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News