"Hal tersebut mempertimbangkan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu," ungkap Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Januari 2024.
Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet usaha.
"Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan. Serta mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," jelas Lydia.
Lydia menambahkan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.
Hal ini termasuk didalamnya menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40-75 persen.
Baca juga: Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun Jadi 10%, Cek Daftar Lengkapnya |
Benarkah untuk orang kaya?
Namun demikian, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari nol persen menjadi 40 persen dinilai tak berdasar.
Pasalnya, tak ada naskah akademik yang menunjukkan jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu.
"Apa pertimbangannya diberikan threshold 40-75 persen? Dari mana mereka tahu itu hanya dinikmati orang kaya? Itu kan penjelasan yang tidak berdasar, dan saya tidak pernah melihat naskah akademiknya," jelas Hariyadi dilansir Media Indonesia, Rabu, 17 Januari 2024.
Hariyadi mengatakan, kebijakan itu bakal mematikan usaha di sektor tersebut. Bahkan, besar kemungkinan itu akan mematikan perekonomian masyarakat yang bekerja di sektor-sektor itu.
Apalagi sektor-sektor usaha yang dikenakan dengan tarif pajak itu banyak yang berskala menengah. Tarif pajak yang tinggi akan mematikan geliat para pelaku usaha di sejumlah sektor tersebut. Itu juga dinilai bakal mendorong pertumbuhan usaha ilegal.
Baca juga: Ditolak Pengusaha, Berapa Besaran Ideal Pajak Hiburan? |
Undang-undang HKPD
UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.
UU HKPD mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 5 Januari 2022. Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesaturan Republik Indonesia.
Adapun terdapat empat pilar yang menjadi latar belakang terbitnya UU HKPD antara lain:
- Mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal.
- Penguatan local taxing power.
- Peningkatan kualitas belanja daerah.
- Harmonisasi Belanja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Konsentrasi UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News