Ketua BPK Agung Firman Sampurna - - Foto: Medcom/ Husen Miftahudin
Ketua BPK Agung Firman Sampurna - - Foto: Medcom/ Husen Miftahudin

BPK Wajibkan Entitas Umumkan Laporan Keuangan di Media

Husen Miftahudin • 21 Juli 2020 17:42
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewajibkan seluruh entitas mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada masyarakat melalui media massa. Hal ini dalam rangka penguatan terhadap transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan instansi pemerintah.
 
"Pada tahun ini, BPK RI mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya kami periksa, untuk mengumumkannya ke media massa. Jadi diumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Media Workshop LHP atas LKPP 2019, Selasa, 21 Juli 2020.
 
Untuk tahun ini, jelas Agung, entitas yang wajib mempublikasikan laporan keuangannya di media massa adalah instansi pemerintah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun depan seluruh entitas wajib mempublikasikan laporan keuangannya yang sudah diaudit BPK ke media massa, tanpa terkecuali.

"Tahun depan semua entitas apapun opininya harus disampaikan kepada publik. Mau dia WDP (opini Wajar Dengan Pengecualian), Disclaimer (BPK tidak memberikan pendapat), itu semuanya harus disampaikan termasuk opininya," tegas dia.

 
Agung mengungkapkan publikasi laporan tersebut nantinya harus disampaikan dengan menyertakan seluruh hasil pemeriksaan. Mulai dari neraca, laporan arus kas, hingga laporan realisasi anggaran.
 
"Beberapa komponen akan ditampilkan pada satu halaman penuh dari satu entitas, baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat). Mungkin kami sampaikan nanti bagaimana (teknisnya), tapi (harus) satu halaman penuh media (koran)," urai dia.
 
Adapun publikasi hasil pemeriksaan laporan keuangan tingkat daerah, kabupaten, kota, dan provinsi, dapat disampaikan melalui media massa lokal. Sedangkan untuk instansi pemerintah pusat seperti kementerian/lembaga, maka harus disampaikan melalui media massa nasional.
 
"Harus disampaikan (kepada publik), dan (hasil publikasi tersebut) disampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik. Ini seperti penyampaian prospektus perusahaan yang akan go public (melantai di bursa)," tutur Agung.
 
Agung menyampaikan bahwa langkah ini untuk meningkatkan transparansi kepada publik. Sebab instansi pemerintah mengelola uang negara sehingga rakyat perlu tahu hasil audit laporan keuangan tersebut.
 
"Entitas yang kami audit atau kami periksa adalah entitas pengelola keuangan negara, berarti yang dikelola adalah uang publik atau uang rakyat. Oleh karena itu rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangannya setelah diaudit oleh BPK RI," pungkas Agung.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan