Menteri Keuangan Sri Mulyani - - Foto: Antara/ Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani - - Foto: Antara/ Aprillio Akbar

Pemerintah Mau Obral Insentif Pajak

Eko Nordiansyah • 11 Maret 2020 18:58
Jakarta: Pemerintah berencana memberikan sejumlah insentif di sekor perpajakan. Pemberian insentif ini akan tertuang dalam insentif lanjutan dalam menangkal dampak virus korona terhadap perekonomian Indonesia.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paket stimulus fiskal ini terdiri dari pengangguhan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga PPh Pasal 22 impor. Rencananya paket insentif ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
 
"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah sampaikan tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian PPh Pasal 22 impor yang ditangguhkan juga," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2020.

Dia menambahkan pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk PPh Pasal 25 untuk industri dan mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya insentif ini bisa dijalankan selama enam bulan ke depan, paling cepat mulai April.
 
"Itu semuanya bertujuan untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelasnya.
 
Meski begitu, Sri Mulyani mengaku masih perlu finalisasi sejumlah peraturan sebelum insentif ini diumumkan. Sementara kalkulasi dari pemberian insentif ini masih akan dihitung sehingga pada waktunya akan diumumkan setelah persetujuan Presiden Jokowi.
 
"Nanti kalau itu sudah akan (disampaikan). Tadi ada beberapa Pak Menko yang meminta saya untuk mengkalkulasi jadi ada perubahan kalkulasi nanti kita hitung. Sesudah sidang kabinet nanti kita sampaikan," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan