Menurut data ADB, rata-rata rasio pajak negara di Asia hanya 17,6 persen, atau lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara OECD yang mencapai 24,9 persen. Bahkan rasio pajak di Asia Tenggara lebih rendah lagi yakni hanya 15 persen.
"Untuk mencapai hal ini, pemerintah dapat mengadopsi instrumen kebijakan yang ditargetkan seperti insentif pajak yang lebih disesuaikan dan hemat biaya," kata Presiden ADB Masatsugu Asakawa dalam webinar ADB, Kamis, 17 September 2020.
Selain itu, pemerintah bisa mengadopsi sistem pajak yang lebih progresif untuk mengatasi ketimpangan pendapatan yang menurun selama pandemi covid-19. Bahkan Asakawa menyarankan, pengenaan pajak karbon dan pajak lingkungan.
"Pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya juga dapat mendorong kegiatan ekonomi untuk mencapai pemulihan hijau dan mendorong adaptasi dan ketahanan," ungkapnya.
Ia menambahkan penarikan basis pajak perusahaan bisa diperkuat dari upaya peralihan laba ke wilayah lain. Apalagi, menurut dia, sejumlah perusahaan multinasional di negara berkembang yang berusaha untuk melakukan penghindaran pajak.
"Bahkan memindahkan laba kena pajak ke yurisdiksi pajak berbasis rendah atau bahkan nol. Tantangan ini semakin dekat mengingat transformasi digital yang semakin cepat akibat pembatasan mobilitas covid-19," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News