Ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kemenhan Minta Anggaran untuk MEF Rp532,2 Triliun

Suci Sedya Utami • 19 Oktober 2015 15:34
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemenhan) meminta adanya tambahan anggaran Minimum Essential Force (MEF) atau kekuatan pokok minimum menjadi Rp532,3 triliun untuk kurun waktu lima tahun masa Pemerintahan Jokowi-JK.
 
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR beserta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Senin (19/10/2015).
 
MEF sendiri merupakan proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alusista) Indonesia, di mana pada masa pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam tahap kedua dari tiga tahap rencana strategis yang diusulkan yakni tahap pertama pada RPJMN 2010-2014, tahap kedua RPJMN 2015-2019, dan tahap ketiga yakni RPJMN 2020-2024.

Ryamizard menjelaskan, pada tahap pertama anggaran MEF yakni Rp156 triliun di mana realisasinya sebesar Rp122,2 triliun atau 74,98 persen. Untuk tahap kedua, alokasi anggaran diperkirakan Rp532,3 triliun sehingga butuh tambahan Rp238,8 triliun.
 
"Sementara, untuk baseline dalam RPJMN awal yakni Rp293,5 triliun," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappenas Sofyan Djalil selaku pihak perencanaan mengatakan dirinya sebelumnya belum mendengar angka-angka yang dipaparkan Ryamizard. Sofyan masih menggunakan angka lama. Namun, dirinya mengakui, tambahan tersebut sangat tergantung dengan kondisi keuangan negara
 
"Kami belum bisa banyak mengomentari karena yang dipaparkan belum sampai ke Bappenas. Kalau lihat dari kebutuhan yang disampaikan, tentu kita menyadari betapa pentingnya hal tersebut, tapi tentu melihat kondisi keuangan negara," pungkas Sofyan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan