medcom.id, Jakarta: Dana talangan untuk korban lumpur Lapindo resmi bisa dicairkan Selasa pekan depan setelah PT Minarak Lapindo Jaya menyepakati perjanjian kesanggupan membayar pinjaman dengan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara pada Jumat malam (10/7/2015) di Kementerian PU-Pera.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) yang juga tergabung dalam Tim Percepatan Pembayaran Dana Antisipasi Korban Lumpur Sidoarjo mengatakan setidaknya ada empat klausal dalam perjanjian tersebut.
Pertama, kata Basuki, Pemerintah akan membayarkan langsung pada masyarakat yang lahannya terkena dampak dari semburan lumpur. Setidaknya, ada sekitar 3.000 dokumen yang lolos tahap verifikasi dan akan mendapatkan cipratan dana tersebut.
Kedua, terkait bunga yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,8 persen pada Lapindo untuk membayar pinjaman talangan tersebut. Pemerintah menalangi sebesar Rp781 miliar dari total kerugian yang ditaksir yakni dari insiden tersebut mencapai Rp824 miliar.
Ketiga, terkait jaminan yang diberikan perusahaan pada pemerintah berupa aset tanah yang dimiliki senilai Rp2,7 triliun. Asal tahu saja, aset tersebut yakni merupakan tanah yang terkena semburan lumpur panas.
Keempat, mengenai jangka waktu perusahaan melunasi pinjaman atau talangan dari pemerintah yakni selama empat tahun. "Untuk melunasi, mereka bisa mencicil atau bisa juga dibayar di akhir," jelasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan