Lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo dilihat dari ketinggian 5.000 kaki --  ANTARA FOTO/Eric Ireng
Lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo dilihat dari ketinggian 5.000 kaki -- ANTARA FOTO/Eric Ireng

Dana Talangan Resmi Dicairkan, Ini Perjanjian Pemerintah & Lapindo

Suci Sedya Utami • 11 Juli 2015 11:36
medcom.id, Jakarta: Dana talangan untuk korban lumpur Lapindo resmi bisa dicairkan Selasa pekan depan setelah PT Minarak Lapindo Jaya menyepakati perjanjian kesanggupan membayar pinjaman dengan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara pada Jumat malam (10/7/2015) di Kementerian PU-Pera.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) yang juga tergabung dalam Tim Percepatan Pembayaran Dana Antisipasi Korban Lumpur Sidoarjo mengatakan setidaknya ada empat klausal dalam perjanjian tersebut.
 
Pertama, kata Basuki, Pemerintah akan membayarkan langsung pada masyarakat yang lahannya terkena dampak dari semburan lumpur. Setidaknya, ada sekitar 3.000 dokumen yang lolos tahap verifikasi dan akan mendapatkan cipratan dana tersebut.

Kedua, terkait bunga yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,8 persen pada Lapindo untuk membayar pinjaman talangan tersebut. Pemerintah menalangi sebesar Rp781 miliar dari total kerugian yang ditaksir yakni dari insiden tersebut mencapai Rp824 miliar.
 
Ketiga, terkait jaminan yang diberikan perusahaan pada pemerintah berupa aset tanah yang dimiliki senilai Rp2,7 triliun. Asal tahu saja, aset tersebut yakni merupakan tanah yang terkena semburan lumpur panas.
 
Keempat, mengenai jangka waktu perusahaan melunasi pinjaman atau talangan dari pemerintah yakni selama empat tahun. "Untuk melunasi, mereka bisa mencicil atau bisa juga dibayar di akhir," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan