Kepala KPP Pratama Serang Afga Sidik Tasauri didampingi Kabag Umum KPP Pratama Serang Sudjoadjie Pranoto. (FOTO: MTVN/Batur)
Kepala KPP Pratama Serang Afga Sidik Tasauri didampingi Kabag Umum KPP Pratama Serang Sudjoadjie Pranoto. (FOTO: MTVN/Batur)

Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode II KPP Serang Lampaui Target

Batur Parisi • 04 Januari 2017 15:55
medcom.id, Serang: Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II sudah selesai 31 Desember 2016. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang menghimpun uang tebusan dari Wajib Pajak (WP) yang mendaftarkan amnesti pajak sampai dengan periode II sebesar Rp68,1 miliar.
 
Pencapaian ini melebihi target yang diharapkan pada tax amnesty periode II yang hanya sebesar Rp67 miliar. Kepala KPP Pratama Serang Afga Sidik Tasauri mengatakan, hingga 31 Maret 2017 dibuka pendaftaran amnesti pajak periode III.
 



"Tax amnesty tahap III ini dinilai dapat meringankan para pemilik UMKM dalam  pengurusan pajak mereka, dibandingkan jika mereka harus dengan tarif normal sebesar lima persen," ujar Afga di kantornya, Jalan Ahmad yani Kota Serang, Banten, Rabu (4/1/2017).
 
Menurut Afga, WP yang menyembunyikan kekayaannya saat mendaftar tax amnesty akan dikenakan denda sebesar 200 persen dari nilai kekayaan yang disembunyikan. Sementara untuk WP yang tidak mendaftarkan kekayaannya akan diberikan denda 30 persen dari jumlah total kekayaannya.
 
"Bagi yang menyembunyikan atau tidak mendaftarkan tax amnesty akan diberikan sanksi denda 30-200 persen," ujar Afga.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan