Pencapaian ini melebihi target yang diharapkan pada tax amnesty periode II yang hanya sebesar Rp67 miliar. Kepala KPP Pratama Serang Afga Sidik Tasauri mengatakan, hingga 31 Maret 2017 dibuka pendaftaran amnesti pajak periode III.
"Tax amnesty tahap III ini dinilai dapat meringankan para pemilik UMKM dalam pengurusan pajak mereka, dibandingkan jika mereka harus dengan tarif normal sebesar lima persen," ujar Afga di kantornya, Jalan Ahmad yani Kota Serang, Banten, Rabu (4/1/2017).
Menurut Afga, WP yang menyembunyikan kekayaannya saat mendaftar tax amnesty akan dikenakan denda sebesar 200 persen dari nilai kekayaan yang disembunyikan. Sementara untuk WP yang tidak mendaftarkan kekayaannya akan diberikan denda 30 persen dari jumlah total kekayaannya.
"Bagi yang menyembunyikan atau tidak mendaftarkan tax amnesty akan diberikan sanksi denda 30-200 persen," ujar Afga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News