Illustrasi Pajak  (FOTO ANTARA/Arief Priyono).
Illustrasi Pajak (FOTO ANTARA/Arief Priyono).

DJP: Target 7 Juta Wajib Pajak Via e-Filing Tercapai

Suci Sedya Utami • 28 April 2016 17:02
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat target tujuh juta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem online (e-filing) pada hari ini berhasil dicapai.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama yakin target hingga penutupan masih terbuka kemungkinan. Hal ini karena masih ada waktu dua hari lagi yakni hingga 30 April untuk wajib pajak mengisi SPT melalui e-filing.
 
"Wajib pajak masih bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada. Sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," kata pria yang akrab disapa Toto ini, dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2016). 

Capaian tersebut didominasi oleh penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi (OP) yang mencapai 6.941.150 (enam juta) dan untuk wajib pajak badan sebesar 296.131.
 
Dalam aturan perpajakan batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Maret setiap tahunnya. Namun, hingga tenggat waktu tersebut ternyata ada beberapa masalah utamanya mengenai jaringan yang membuat wajib pajak susah mengakses SPT secara online. DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang masih melaporkan SPT online hingga 30 April.
 
Sebagai informasi, dalam aturan perpajakan, apabila wajib pajak tidak kunjung melaporkan SPT baik manual maupun online hingga akhir maret maka akan dikenakan denda Rp100.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan