Padahal, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi sejak 2015-2021 sebesar Rp9,992 triliun, dengan total realisasi penyaluran mencapai Rp9,713 triliun kepada lebih dari 387 pemerintah daerah.
"Setiap tiga bulan sekali Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah," ujar Prima, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Terkait upaya pemulihan pascabencana di daerah, sambungnya, pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Sehingga dalam pelaksanaannya (rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana) bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan atau diusulkan," tegas dia.
Fase rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke dalam tahap pascabencana. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dialokasikan melalui hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah.
Untuk fase prabencana, melansir beleid yang sama, pemerintah mengalokasikan dana kontinjensi bencana untuk kementerian/lembaga yang terlibat penanggulangan bencana seperti BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, serta kementerian/lembaga teknis lainnya melalui APBN.
Sedangkan pada fase tanggap darurat, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai (on call) melalui BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana vital.
"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pengelolaan risiko bencana di setiap tahap penanggulangan bencana tersebut. Pemerintah memastikan kesiapan dana dalam setiap fase penanganan bencana melalui APBN," tutup Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id