"Kalau program ini tidak didukung Presiden dan Menkeu yang mungkin tidak akan sukses. Ya kami kan cuma bisa melayani dengan baik dan sekuat tenaga, jadi harus didorong dan dapat dukungan dari pimpinan tertinggi negara kita," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar Aditya Wibisono kepada Metrotvnews.com, Rabu (27/12/2016).
Bukan hanya itu, menurut Aditya, suksesnya program tax amnesty juga didorong oleh pimpinan (Dirjen Pajak) yang memberikan sikap teladan dan imbauan yang terbaik kepada seluruh karyawannya.
Sampai saat ini, sebut Aditya, porsi WP yang banyak mendaftar ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar hampir sama, tidak ada yang paling dominan antara perusahaan dan perorangan.
Memang, lanjut dia, banyak WP yang ikut amnesti pajak di akhir periode, seperti yang terjadi di periode pertama tax amnesty lalu. Itu tercermin dari grafik dan data yang diraih oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
"Biasa orang pada last minute. Yang WP besar banyak, tapi kami juga melayani tempat tertentu juga banyak untuk WP besar kami tidak bisa menyebutkan," papar Aditya.
Pada 27-29 Desember 2016, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar memberikan jam tambahan bagi WP yang ingin mendaftarkan hingga pukul 19.00 WIB, yang semulanya berakhir pada pukul 16.00 atau 17.00 WIB.
"Mulai hari ini kami melayani WP sampai pukul 7 malam. Waktu tambahan kami berikan tiga hari. Dari 27-29 Desember 2016. Untuk mengantisipasi banyaknya WP yang daftar di last minute periode," jelas Aditya.
Tambahan waktu yang diberikan, tambahnya, merupakan perintah dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dengan tujuan target yang diinginkan bisa tercapai dengan baik.
Selain itu, tanpa dukungan dari pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan, maka program tax amnesty ini tidak akan berjalan dengan baik dan lancar.
"Saya berharap apa yang dicita-citakan oleh pak Ken bisa terealisasikan dengan baik. Tanpa dukungan banyak orang, program ini tidak berjalan lancar," harap Aditya.
Adapun tambahan waktu pun tidak akan berakhir hingga 29 Desember 2016, bahkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga menambahkan waktu di 30-31 Desember. Dua tanggal tersebut, jam tambahan pendaftaran amnesty pajak berakhir pada pukul 24.00 WIB.
"Ya kami hanya bisa melayani dengan baik dan sekuat tenaga, seperti di negara-negara maju lain. Pasti sangat mendukung semua ini. Pendaftaran makanya di dua hari terakhir lebih ditambahkan waktunya. Saya harap ini memberikan dampak yang besar bagi Indonesia," kata Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News