Ilustrasi kenaikan bunga utang Indonesia - - Foto: Medcom
Ilustrasi kenaikan bunga utang Indonesia - - Foto: Medcom

Meski Masih Aman, Pemerintah Diminta Waspadai Kenaikan Bunga Utang

Eko Nordiansyah • 25 Juni 2021 15:25
Jakarta: Pemerintah diminta untuk mewaspadai kenaikan beban bunga utang meskipun rasio utang masih dalam batas aman. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mewanti-wanti bahwa kemampuan pemerintah dalam membayar utang semakin merosot.
 
Direktur Riset Center of Reform Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, rasio utang saat ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Di saat yang sama, kemampuan untuk membayar utang berkurang akibat penerimaan pajak yang menurun akibat pandemi.
 
"Penerimaan pajak terdampak dari melemahnya perekonomian. Kenaikan belanja bunga utang tentu perlu diwaspadai, karena belanja bunga utang ini sifatnya bukan belanja produktif," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Ia menambahkan, hal lain yang juga perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah meningkatkan persepsi investor terhadap perekonomian Indonesia. Dengan persepsi yang cukup baik, maka investor akan mendorong kenaikan imbal hasil surat utang yang lebih tinggi.
 
"Jika imbal hasil lebih besar, maka sudah tentu ini akan berkaitan pada bunga utang yang harus ditanggung pemerintah di kemudian hari. Apalagi jika kenaikan bunga utang ini tidak diikuti dengan perbaikan kemampuan mengeksekusi belanja," ungkapnya.
 
"Tentu ini menjadi hal yang kontradiktif kita melakukan utang, tapi kemudian utang tersebut tidak bisa kita maksimalkan secara optimal terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," lanjut dia.
 
Utang pemerintah pada akhir Mei 2021 sebelumnya tercatat sebesar Rp6.418,15 triliun. Posisi utang mengalami penurunan sekitar Rp109,14 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar Rp6.527,29 triliun.
 
Selain itu, rasio utang pemerintah juga turun menjadi 40,49 persen terhadap Produk Domestik (PDB). Rasio utang pemerintah masih aman karena berada di bawah ketentuan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan