Pernyataan Febrio ini menanggapi laporan Bank Dunia yang menyatakan pandemi covid-19 menyebabkan penurunan pendapatan per kapita hampir di semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Dalam laporan World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022, pendapatan per kapita Indonesia turun dari USD4.050 di 2019 menjadi USD3.870 di 2020.
"Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, di 2020. Dengan demikian maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respons kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam," ujar Febrio, dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Juli 2021.
Meski demikian, kata Febrio, di tengah tekanan dari pandemi, pemerintah terus konsisten menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ia menambahkan, program perlindungan sosial PEN telah efektif dalam menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Sehingga di tengah penurunan tingkat pendapatan per kapita secara agregat, masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak.
Sebelumnya, laporan Bank Dunia menyebut penurunan pendapatan per kapita telah membuat Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle-Income Country).
Penurunan tingkat pendapatan per kapita selama masa pandemi ini tidak terelakkan. Pada 2020, perekonomian Indonesia tumbuh -2,1 persen. Meski demikian, torehan tersebut jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers G20 dan ASEAN antara lain India -8,0 persen, Afrika Selatan -7,0 persen, Brasil -4,1 persen, Thailand -6,1 persen, Filipina -9,5 persen, dan Malaysia -5,6 persen. Hanya beberapa negara yang masih dapat tumbuh positif di 2020, yaitu Tiongkok 2,3 persen, Turki 1,8 persen, dan Vietnam 2,9 persen.
Sebelum pandemi, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi secara konsisten rata-rata 5,4 persen dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi. Hal tersebut membawa Indonesia masuk ke dalam kategori negara Upper Middle-Income Country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai USD4.050 di 2019, sedikit di atas ambang batas minimal yakni USD4.046. Sebagai catatan, berdasarkan estimasi Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi UMIC tahun ini naik menjadi USD4.096.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News