Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu tentunya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2018, dengan pertimbangan perlunya kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan pengusaha kena pajak.
"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," kata Hestu, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha.
"Masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News