Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara (Dokumentasi : Kementerian Keuangan).
Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara (Dokumentasi : Kementerian Keuangan).

Aturan Tax Holiday Baru Berlaku bagi Investor Baru dan Lama

Dian Ihsan Siregar • 04 April 2018 19:41
Jakarta: ‎Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempromosikan kebijakan baru pemerintah terkait pembebasan bayar pajak (tax holiday) yang akan keluar minggu ini.‎ Namun, kebijakan tersebut berlaku bagi penanam modal yang mempunyai dana lebih dari Rp500 miliar.
 
"Di peraturan yang baru tidak harus wajib pajak baru, yang penting penanaman modal baru. Wajib pajak ya boleh yang lama, wajib pajak lama asal bawa duit baru, berlaku tax holiday," ujar Kepala BKF Suahasil Nazara‎, ditemui ditemui di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
 
Demi mendapatkan fasilitas tersebut, dia mengaku, investor atau perusahaan yang sudah existing bisa meminta sejak pendaftaran investasi. "Sejak pendaftaran investasi dapat (tax holiday), sekian tahun akan dapat sekian tahun investasi," jelas dia.

Bagi penanam modal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai lima tahun. Penanaman modal Rp1 triliun sampai Rp5 triliun akan dapat tax holiday tujuh tahun, dan sebanyak Rp5 triliun Rp15 triliun akan dapat tax holiday‎ 10 tahun.
 
Kemudian, bagi penanam modal Rp15 triliun hingga Rp30 triliun akan dapat tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun. "‎Ibu Bapak sekalian terus nanti ada lagi tambahannya dua tahun extra korting 50 persen kalau yang selama 10 tahun 12 tahun dan 15 tahun kan korting 100 persen dan 2 tahun ekstrak korting 50 persen," jelas dia.
 
Fasilitas tax holiday, dia melanjutkan, akan diarahkan ke industri hulu. Sebab, industri itu memang sangat penting untuk memproduksi output-output yang akan dipakai untuk oleh industri yang lebih hilir.
 
"Nah industri hulu ini kita definisikan, ya kalau dulu definisinya mungkin kurang terlalu jelas, sekarang definisinya jauh lebih jelas ini biar jadi. Kalau saya mau ngambil satu perbandingan saja nomor satu kalau dulu hanya disebut industri logam dulu kalau sekarang kita sebut industri logam dasar hulu besi baja," katanya.
 
Untuk industri hilir, dia mengklaim, bisa mendapatkan fasilitas yang sama. Asalkan industri hulu masuk terlebih dulu. "Di hulunya harus masuk harus buka investasi di situ diteruskan sampai ke hilir dan keseluruhannya," ungkap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan