Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Salah Teknis, Pelapor SPT Pajak Telat Takkan Dikenai Sanksi

Suci Sedya Utami • 30 Maret 2016 16:47
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan mengenakan sanksi kepada pelapor surat pemberitahuan (SPT) pajak kepada wajib pajak. Wajib pajak bebas sanksi meskipun melaporkan pajak di atas 31 Maret.
 
Langkah ini diambil setelah ada kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filling dan e-SPT). Akibat kendala itu, pelaporan pajak diundur hingga 30 April dari sebelumnya 31 Maret 2016.
 
Untuk mengakomodasi masalah tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

"Melalui keputusan Dirjen Pajak tersebut wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT," demikian bunyi pengumuman yang dikeluarkan Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
 
Keputusan ini diharapkan wajib pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa sanksi administrasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan