Ilustrasi Gedung KKP. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Ilustrasi Gedung KKP. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

KKP Minta BPK Lakukan Pemeriksaan terkait Status Disclaimer

26 Mei 2017 17:57
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait dengan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terkait laporan keuangan KKP 2016.
 
"Sebelumnya kita sudah meminta perpanjangan waktu kepada BPK, karena BPK tidak bersedia memberikan perpanjangan waktu, kita minta dilakukan pemeriksaan baru," kata Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat 26 Mei 2017.
 
Menurut Rifky, KKP mengakui adanya keterlambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban terkait pengadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan (KPI) pada Agustus 2016. Keterlambatan tersebut, lanjutnya,  terjadi karena hambatan kerja yang ditemui galangan.

Ia berpendapat bahwa hal ini tidak menyangkut kerugian negara sama sekali tidak, hanya saja waktu yang dimiliki KKP untuk menyiapkan laporan keuangan sangat rigid atau kaku. Sekjen KKP memaparkan, pembangunan 1.716 KPI tersebut adalah program KKP untuk menyediakan kapal penangkap ikan bagi nelayan-nelayan kecil di Indonesia.
 
"Tujuannya agar keberhasilan pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) juga dapat dinikmati oleh nelayan kecil. Di samping itu, KKP juga menginginkan galangan kapal Indonesia tumbuh, terutama galangan menengah ke bawah," paparnya.
 
Untuk itu, KKP memilih pembangunan kapal dengan sistem e-katalog agar pengadaan kapal dapat berjalan cepat dan efisien, serta dapat menyentuh galangan menengah. Sistem lelang dinilai hanya akan menguntungkan galangan-galangan besar.
 
Namun, pengadaan KPI tersebut mengalami sedikit hambatan. Penyebabnya, mitra yang berupa galangan menengah memiliki modal kerja yang terbatas. Beberapa galangan bahkan membatalkan kontrak, padahal pembayaran seharusnya sudah diselesaikan pada akhir tahun. Menanggulangi hal tersebut, pada pertengahan Desember 2016, KKP menyepakati perubahan cara pembayaran dari turnkey (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan), perpanjangan kontrak hingga 90 hari, dan pengurangan volume.
 
"Mengikuti tata cara pembayaran akhir tahun, kita melakukan pembayaran untuk 754 kapal sekitar Rp209 miliar, dengan bank garansi pembayaran sekitar Rp97 miliar sesuai prediksi kemajuan fisik pekerjaan per 23 Desember 2016 dan 31 Desember 2016," demikian disampaikan Sekjen KKP.
 
Perbaikan kontrak berupa perubahan volume, perpanjangan kontrak, perubahan tata cara pembayaran, bahkan pemutusan kontrak baru dapat dilakukan bertahap dan diserahkan lengkap pada awal Mei 2017. Begitu pula dengan perhitungan denda keterlambatan, juga baru bisa dilakukan setelah semua dokumen lengkap.
 
Pembangunan dengan sistem pembayaran turnkey tidak mensyaratkan konsultan pengawas. Namun, dengan berubahnya pembayaran menjadi sistem termin, KKP membutuhkan pengawas untuk melakukan pemeriksaan fisik kemajuan pekerjaan.
 
Untuk itu, KKP mengirim tim mereka langsung untuk memeriksa ke tiap-tiap galangan untuk menghitung kemajuan fisik per 31 Desember 2016 yang akan diperhitungkan dengan jaminan pembayaran, yang baru bisa dilaksanakan pada Februari 2017. Sedangkan, tim audit BPK sudah mulai meminta dokumen pada minggu ketiga Januari 2017.
 
Diakibatkan berbagai perubahan dan tambahan kegiatan tersebut, KKP baru bisa menyusun dokumen-dokumen pertanggungjawaban pada awal Maret 2017, sedangkan BPK meminta 31 Maret 2017 semua dokumen telah diserahkan.
 
Meski tak dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan BPK, KKP tetap menyerahkan dokumen laporan secara bertahap. Pihak auditor menolak semua bukti dengan alasan tidak tersisa cukup waktu lagi untuk meneliti bukti tersebut karena disampaikan melewati batas waktu pemeriksaan lapangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan