Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/BARY FATHAHILAH)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/BARY FATHAHILAH)

Paket Kebijakan Ekonomi ke-16

Tahap I, Pemerintah Bentuk Satgas untuk Kemudahan Izin Berusaha

Desi Angriani • 31 Agustus 2017 11:15
medcom.id, Jakarta: Pemerintah baru saja meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Paket kebijakan lanjutan ini berisi dua tahapan pengawalan investasi ke daerah.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tahapan pertama yang dilakukan adalah dengan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha. Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.
 
"Satgas Nasional mengkoordinasikan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota dan memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya," kata Darmin, di Gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Kemudian menerapkan perizinan check list pada KEK, FTZ, kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Kawasan ini menyediakan check list berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu.
 
Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate/IIC), pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha.
 
PTSP kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, tanda daftar perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan (AK).
 

 
"Selanjutnya pelaku usaha menandatangani check list sebagaimana dimaksud pada huruf a dan check list tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha," tuturnya.
 
PTSP berdasarkan check list tersebut memproses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan,keimigrasian, dan pertanahan. Setelah penandatanagan check list yang merupakan perizinan sementara, pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.
 
Setelah itu, penerapan  perizinan dilakukan dengan penggunaan data sharing untuk perizinan berusaha di luar KEK, FTZ, kawasan industri, dan kawasan pariwisata yang belum menggunakan perizinan check list, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
 
Untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, pelaku usaha cukup menyampaikan satu kali dokumen persyaratan kepada PTSP. Dokumen tersebut digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama.
 
Langkah itu untuk menyelesaikan izin lokasi atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas,persetujuan rencana teknis bangunan/IMB,perizinan sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.
 
Adapun waktu pelaksanaan tahap pertama pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas dimulai sejak Perpres ditetapkan. Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector akan bertugas di 2017 dan seterusnya. Sementara Satgas Supporting hanya akan bertugas pada 2017 yang selanjutnya pelaksanaan tugas Satgas Supporting dilakukan oleh system single submission.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan