Gedung Parlemen (MI/SUSANTO)
Gedung Parlemen (MI/SUSANTO)

Legislator Tunggu Pemerintah Ajukan RUU Redenominasi

Suci Sedya Utami • 18 Juli 2017 13:07
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Andreas Eddy Susetyo menegaskan bahwa pemerintah tengah ditunggu inisiatifnya mengenai pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi. Apabila pengajuan dilakukan maka DPR RI baru bisa melakukan pembahasan.
 
Hal itu disampaikan Andreas Eddy Susetyo setelah menghadiri Forum Group Disscusion (FGD) yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) mengenai kebijakan terkait redenominasi. Pernyataan itu juga sejalan dengan langkah BI yang mendorong agar redenominasi bisa segera dilakukan.
 
Namun tidak ditampik bank sentral tak punya kewenangan untuk mengajukan inisiatif dalam membahas RUU redenominasi. Karenanya, dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditunggu inisiatifnya oleh DPR RI.

"Kami ini kalau bahas UU ada dua yakni yang sifatnya usulan pemerintah dan DPR. Kami tunggu saja usulan pemerintah. Kan yang mewakili BI itu Kemenkeu," kata Andreas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.
 
Bank Indonesia, kata politikus PDI Perjuangan ini, mendorong agar RUU Redenominasi bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Naumun sampai saat ini, kata Andreas, pemerintah belum memberikan tanggapan mengenai keinginan Bank Indonesia itu.
 
Sementara Komisi XI DPR RI, masih kata dia, masih akan mendengarkan terlebih dahulu konsep redenominasi secara matang yang akan memangkas nominal sebanyak tiga digit. Misalnya Rp1.000 jadi Rp1. Jika sudah matang, tambahnya, mungkin saja bisa masuk dalam Prolegnas tahun ini.
 
"Ya mungkin saja. Tergantung penyampaian pemerintah karena dalam pembahasan UU kan BI enggak bisa ajukan sendiri," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan