Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan). Antara/Widodo S. Jusuf.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan). Antara/Widodo S. Jusuf.

Perppu AEoI Dipastikan Akomodasi Nasabah Domestik dan Asing

Suci Sedya Utami • 05 April 2017 19:50
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memastikan rancangan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) sebagai regulasi primer dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi otomatis sektor keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) akan mengakomodasi seluruh nasabah baik asing maupun domestik.
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan seluruh data nasabah keuangan yang menyangkut dengan perpajakan akan diatur dalam aturan tersebut.
 
"Akan mengakomodir dua-duanya," kata Darmin singkat di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2017.

Dirinya menyebutkan, Perppu tersebut bersifat sangat mendesak dan segera harus dikeluarkan sebagai syarat yang dibuat dunia internasional untuk mengimplementasikan AEoI. "Pokoknya yang mendesak saja dulu, ada untuk keluar (asing) ada untuk internal pajak," ujar dia.
 
Lebih jauh dirinya menambahkan, perkiraan Perppu dapat diimplementasikan dua bulan mendatang. "Mungkin dalam dua bulan lagi," jelas dia.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, untuk bisa ikut AEoI di 2018, maka seluruh peraturan perundang-undangan domestik yang membentur tersebut harus segera diselesaikan pada Mei tahun ini.
 
"Untuk bisa ikut AEoI, maka seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai di Mei yakni peraturan untuk mengakses informasi," tutur Ani.
 
Sebagai gambaran sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memperbaharui tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
 
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/ 2017. Keluarnya aturan tersebut pada gilirannya mencabut regulasi sebelumnya yakni PMK No. 125/PMK.010/2015 dan PMK No. 60/PMK.03/2014.
 
Untuk pertukaran secara otomatis, pemerintah mengatur lebih lanjut terkait informasi keuangan dalam aturan terbaru itu. Ada tambahan kewenangan dari competent authority untuk mengumpulkan informasi keuangan dan mempertukarkannya dengan negara lain.
 
Informasi keuangan nasabah asing tersebut, berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya. Adapun, informasi yang dipertukarkan antara lain berisi identitas nasabah, identitas LJK tempat nasabah terdaftar, dan nomor rekening atau nomor lain dengan fungsi yang setara.
 
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang memuat terkait pihak-pihak yang berkewajiban merahasiakan informasi tertentu seperti perbankan, PMK baru tersebut tak menyinggungnya.  Regulasi anyar ini hanya mengamanatkan kewajiban LJK melalukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah asing kepada DJP sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan