Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan UMKM memperoleh insentif PPh final yang ditanggung pemerintah. Sayangnya masih sedikit usaha mikro yang memanfaatkan insentif tersebut.
"Sepanjang 2020 untuk UMKM khususnya itu ada 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif pajak, dengan total nilai sebanyak Rp670 miliar kurang lebih," katanya dalam Market Review IDX Channel, Rabu, 17 Februari 2021.
Untuk menarik minat UMKM, DJP terus melakukan sosialisasi terkait insentif pajak ini. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, media cetak, media online, hingga mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada pelaku UMKM melalui Kanwil ataupun KPP.
"Untuk memanfaatkan insentif ini jadi pelaku UMKM tidak perlu ajukan surat keterangan untuk pembebasan PPh tapi cukup sampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui situs pajak.go.id. Setelah itu tidak perlu lagi bayar pajak, cukup laporan saja," ungkapnya.
Ia menambahkan terdapat enam insentif pajak yang diperpanjang dan diberikan lagi untuk tahun ini. Fokus pemberian insentif ini adalah pelaku UMKM maupun masyarakat sebagai karyawan melalui PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
"Untuk UMKM maupun wajib pajak karyawan, ini diberikan fasilitas ditanggung pemerintah. Ini dapat menambah likuiditas untuk UMKM menjalankan usahanya. Secara tidak langsung memberi stimulus untuk tingkatkan daya beli UMKM dan karyawan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News