Ilustrasi pelaporan SPT tahunan secara online - - Foto: Antara/ Puspa Perwitasari
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan secara online - - Foto: Antara/ Puspa Perwitasari

6,79 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Suci Sedya Utami • 16 Maret 2021 17:54
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mencapai 6,79 juta wajib pajak.
 
Data DJP, per Selasa, 16 Maret 2021 pukul 16.10 WIB, jumlah pelapor SPT ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang telah mencapai 7,63 juta wajib pajak.
 
Pelapor SPT terdiri dari 6.572.659 wajib pajak orang pribadi, dan 223.103 wajib pajak badan. Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya telah memanfaatkan layanan online (e-Filling).
 
Wajib pajak yang melaporkan melalui e-Filling mencapai 6.550.786 wajib pajak, lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 7.326.814 wajib pajak.
 
Sementara yang melaporkan secara manual tercatat 244.975 wajib pajak, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 308.975 wajib pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan pihaknya memahami terjadi penurunan angka pelaporan SPT di tahun ini dibanding tahun lalu karena adanya pandemi.

 
"Di tengah kondisi  banyak orang yang nggak bekerja, (sehingga) dia berfikir enggak (perlu) lapor SPT dan mungkin banyak lagi hal lain yang mengakibatkan penurunan dari tahun lalu untuk pelaporan SPT," ujar Ani.
 
Namun demikian, Ani tetap optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah. Sebab, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan pada 30 April 2021. Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT sesegera mungkin.
 
"Enggak menunggu sampai 31 Maret dan berbondong-bondong lapornya di hari terakhir dan kemudian nanti di-hit jutaan orang dalam satu menit, itu akan mengakibatkan sistem kita (bekerja lebih ekstra)," jelas Ani.
 
Adapun untuk mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan