Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh mengatakan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini dilaksanakan sesuai kaidah perwakafan. Ia menegaskan uang wakaf yang telah disampaikan tetap ada dan tidak disalurkan ke mana pun.
"Kami tegaskan, tidak ada sepeser pun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, kementerian keuangan. Sama sekali tidak benar," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021.
Saat ini ada banyak pengelola uang wakaf yang disebut sebagai nazir. Ia menyebut para nazir mengelola uang tersebut sesuai dengan tujuannya, sehingga peruntukannya pun jelas mulai dari penerima dan kegunaannya.
"Nazir mengelolanya dengan baik karena uangnya nggak boleh hilang, harus utuh. Nazir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf)," ungkap dia.
Sebagai contoh pada tahun lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf yang telah terhubung ke sukuk atau cash waqf linked sukuk (CWLS). Total dana yang terkumpul dari program tersebut mencapai Rp54 miliar.
"Permohonan BWI ke kementerian sama-sama bangun ekosistem perwakafan khususnya wakaf uang. Gampangnya minta tolong ke Kementerian Keuangan siapkan satu instrumen yang bagi kawan-kawan nazir untuk investasi di situ aman, daripada pikir cari yang lain yang belum tentu aman karena ini uang wakaf, maka dikembangkan produk cash wakaf linked sukuk itu," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News