Ia menyebut saat ini aturan mengenai insentif tersebut masih dalam tahap penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, aturan ini bisa berlaku mulai April 2021 sehingga nanti akan diumumkan ketika PMK sudah dirampungkan.
"Untuk 2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya yang nanti bisa berlaku mulai April, terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata dia dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa, 23 Maret 2021.
Rencana pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan hingga 2.500 cc sebelumnya sudah disampaikan saat Sri Mulyani melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Pada saat itu, Sri Mulyani menyebut syarat pemberian insentif PPnBM mobil sampai 2.500 cc.
"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," ungkapnya.
Saat ini pemerintah baru memberikan insentif potongan PPnBM untuk mobil kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas sampai 1.500 cc, serta kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang berjenis 4x2 sampai 1.500 cc.
Kendaraan bermotor yang dimaksud harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase). Persyaratan jumlah pembelian meliputi jumlah penggunaan komponen yang berasal dari produksi dalam negeri (TKDN) paling sedikit 70 persen.
Adapun PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100 persen dari PPnBM untuk periode Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari PPnBM untuk periode Juni-Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM untuk periode September-Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News