Adapun angka defisit yang ditetapkan sementara di 2,35 persen terhadap PDB itu lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal pemerintah di RAPBNP 2016 yang berada di angka 2,48 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan dengan penurunan defisit dari usulan sebelumnya yang diajukan pemerintah, maka menjadi petanda bahwa pemerintah tidak perlu menutup ruang itu dengan melakukan penambahan surat utang atau melalui Surat Berharga Negara (SBN).
"Bagus kan, artinya kita tidak perlu menambah utang. Sehingga kalaupun ada kekurangan kita biayai dengan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun lalu yakni Rp19 triliun," terang Bambang, dalam rapat kerja bersama dengan Banggar DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan tidak menampik memang ada penurunan penerbitan utang sebesar Rp16,6 triliun.
Namun, lanjutnya, jika merunut pada APBN induk di mana defisit ditaruh pada angka 2,15 persen, maka dengan usulan perubahan 2,48 persen ada tambahan utang sebesar Rp57 triliun. Sedangkan yang disepakati 2,35 persen, maka tambahan utang yakni Rp41 triliun.
"2,35 persen turun, Rp16,6 triliun artinya target PMN gross bertambah menjadi Rp41 triliun. Lumayan itu," jelas Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id