Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Wahyu A. Putro)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Wahyu A. Putro)

Target Penerimaan Pajak di RAPBNP 2016 Turun Rp19,6 Triliun

Annisa ayu artanti • 03 Juni 2016 10:43
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (RAPBN-P) 2016. Dalam draf tersebut, pemerintah menurunkan penerimaan dari perpajakan semula Rp1.546,7 triliun menjadi Rp1.527,1 triliun atau turun Rp19,6 triliun.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan penurunan terbesar penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan dari sektor migas yakni Rp17,1 triliun. Turunnya pajak tersebut dipengaruhi oleh rendahnya perkiraan asumsi minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan lifting migas.
 
"Penerimaan PPh migas diajukan dalam RAPBN-P 2016 sebelumnya sebesar Rp41,4 triliun pada APBN 2016 turun Rp17,1 triliun menjadi Rp24,3 triliun. Itu terjadi karena dampak penurunan harga minyak. Pasti ada penurunan penerimaan," kata Bambang, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juni.

Sementara itu, lanjut Bambang, penerimaan pajak nonmigas justru diusulkan naik Rp200 miliar dari sebelumnya pada APBN 2016 Rp1.318,7 triliun menjadi Rp1.319,9 triliun. Menurutnya, penerimaan ini dapat terealisasi dengan effort dan beberapa langkah kebijakan.
 
"Kenaikan alamiah penerimaan pajak nonmigas dari realisasinya dalam APBN-P 2015 sekitar 13 persen. Dan potensi dari kebjakan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, untuk tax amnesty masih menunggu DPR," jelas dia.
 
Kemudian untuk pajak yang berasal dari kepabeanan dan cukai, Bambang menjelaskan mengalami penurunan Rp2,6 triliun dari sebelumnya Rp186,5 triliun menjadi Rp184 triliun. Bea masuk dan bea keluar dipengaruhi perkembangan ekonomi yang moderat.
 
"Sementara target cukai naik Rp1,7 triliun dengan extra effort dan policy measure," ucap dia.
 
Bambang menambahkan, langkah kebijakan dan policy measure penerimaan perpajakan ada tiga. Pertama, mengendalikan tax ratio pada kisaran 12 persen terhadap PDB. Kedua, optimalisasi dan implementasi kebijakan tax amnesty. Ketiga, optimalisasi penerimaan cukai melalui pengendalian barang kena cukai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan